Logo Pemilu 2019. (Foto: Net.)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 103/PL.01.4-Pu/7606/KPU-Kab/IX/2018. Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah ini dilaksanakan di Kantor KPU Mamuju Tengah di Topoyo pada Kamis, 20 September 2018.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah Menetapkan dan Mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah Dalam Pemilu Tahun 2019.

Berikut DCT Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan Dapil masing-masing:

Klik : DCT Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah

Advertorial

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini