Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, David Bamba Layuk. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Polemik pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Mamasa, masih terus menjadi perbincangan hangat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa.

Pasalnya, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamasa dalam melakukan proses penerimaan pendaftaran JCH, tidak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang didalamnya mengatur tentang persyaratan canon haji minimal berpenduduk Mamasa selama tiga tahun seblum pendaftaran.

Sementara jelas dalam Perda Kabupaten Mamasa nomor 3 tahun 2015 tentang pembiayaan transportasi jemaah haji, jelas pada bab III pasal 3 ayat 3 menyebutkan, persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 2 dalam memiliki KTP yang dibuat minimal tiga tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai  jemaah caln haji.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa David Bamba Layuk, menegaskan akan tetap membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Karena dengan Pansus kata David, DPRD dapat mengetahui secara jelas aturan dan payung hukum terkait mekanisme pemberangkatan JCH yang sebenarnya.

Menurut David, Ini juga merupakan tanggung jawab DPRD untuk memperjuangkan masyarakat Kabupaten Mamasa terkhusus bagi yang ingin melaksanakan indah haji.

“Agar kita dapat mengetahui yang sebenarnya ya kita harus membuat Pansus,” kata David Bamba Layuk, Rabu 4 Maret 2020.

Dikatakan David, untuk urusan haji tentu ada kaitannya dengan daerah karena bicara soal kuota per kabupaten tiap tahunnya, juga pemerintah menggelontorkan APBD untuk transportasi kepada JCH dari daerah asal ke Emberkasi.

David bilang, sehingga tidak boleh dikatakan tidak ada wewenang daerah karena menggunakan ABPB cukup besar untuk pemberangkatan JCH.

“Kalau tidak ada urusan Perda, kenapa tidak Per Indonesia saja, tidak usah ada kuota per kabupaten kalu begitu,” ujarnya.

Dikatakannya, sangat jelas disetiap tahunnya masing – masing kabupaten memiliki kuota yang telah ditentukan dari pusat, contohnya Mamasa memiliki kuota sebanyak 108 CJH, ini menandakan bahwa ada wewenang daerah terkait hal itu.

“Tidak boleh dikatakan tidak ada wewenang daerah soal haji, jelas juga dalam perda mengatur soal proses pendaftaran, saya katakan tidak benar kalau tidak ada wewenang daerah,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini