Catatan Hati Seorang Jemaat pada Sidang Sinode GTM XX

1156
Pembukaan Sidang Majelis Sinode AM GTM, berlangsung di Klasis Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Senin, 20 September 2021. (Foto: Istimewa)

Catatan MUSPIDA MANDADUNG

Ungkapan hati untuk Sidang Majelis Sinode AM Gereja Toraja Mamasa (GTM) XX di Klasis Lakahang, Tabulahan, Kabupaten Mamasa, dilaksanakan Senin, 20 September s.d. 25 September 2021.

SIDANG Majelis Sinode AM XX GTM saat ini sedang berlangsung di Klasis Lakahang. Pada acara pembukaan tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dr. Idris DP, Wakil Bupati Mamasa Martinus Tiranda, Dandim 1428 Mamasa Letkol Stevi Palapa, dan sejumlah undangan serta para utusan dari Klasis dalam wilayah Gereja Toraja Mamasa (GTM).

Sesuai dengan perhitungan jika setiap 5 (lima) tahun Sidang Sinode digelar maka umur GTM saat ini adalah 100 tahun.

Sebagai warga Gereja saya mengajak kita untuk melihat beberapa catatan penting sebagai fakta sekaligus menjadi keprihatinan bersama yang diharapkan dapat menjadi bagian dari materi persidangan oleh para peserta Sidang Sinode AM XX, sebagai berikut:

1. Kantor Sinode GTM yang digunakan saat ini masih gedung buatan pada zaman pemerintahan Belanda yang sudah tua, lapuk. Begitu juga penampilan kantor, sangat memptihatinkan dari sisi kualitas. Hal ini tidak berbanding lurus dengan umur GTM itu sendiri.

Bangunan kantor baru yang saat ini sedang dibangun belum tampak tanda-tanda untuk dapat difungsikan dalam waktu dekat. Begitu juga Sekretariat/Kantor Pengurus PPGTM dan PPrGTM lebih memprihatinkan, dan sepertinya tidak ada kemauan pihak-pihak terkait untuk membangun sekretariat yang baru.

2. Aset-aset GTM berupa tanah dan bangunan yang merupakan potensi besar GTM belum dapat menghasilkan sesuatu yang memadai untuk dapat membantu Pengurus Sinode GTM dalam menghadapi permasalahan pembiayaan. Contoh yang paling dekat adalah tanah di Litak Sakka’, bahkan sudah ada sebagiannya dikuasai oleh pihak lain melalui proses gugatan di pengadilan.

Pula ada beberapa aset berupa bangunan dalam kota Mamasa, yang itu telah menjadi perbincangan, khususnya dalam hal penggunaan dan pemanfaatan yang oleh sebagian warga GTM klaim tidak melalui prosedur yang seharusnya.

3. Aula GTM cederung diterlantarkan dan tidak mendapat perawatan yang mamadai, padahal gedung/aula GTM ini kerap digunakan dengan dipersewakan tapi tidak dilakukan perawatan seperti cat dinding dan pagar keliling.

4. Aset tanah di Litak Sakka tidak terkelola secara maksimal baik dalam hal budidaya ikan dan padi maupun dalam hal pengelolaan dengan sistem lain yang dapat mendatangkan hasil yang memadai.

5. Pengorganisasian dan penanganan Pendeta GTM dalam hal penempatan di Jemaat-Jemaat belum dapat dilakukan secara memadai, begitu juga dalam hal nafkah para Pendeta yang dalam kenyataannya masih sering mengalami masalah karena adanya keterlambatan penyetoran dari Jemaat.

6. Kesatuan dan perwujudan koordinasi antara organisasi kategorial dan BPMS GTM belum sepenuhnya dipahami, di satu sisi Pengurus Kategorial dalam prakteknya sebagai lembaga integral Sinode GTM, tapi dalam praktek dan kenyataannya wadah kategorial dipahami oleh BPMS GTM sebagai organisasi integral BPMS GTM itu sendiri.

7. Keputusan Sidang Sinode AM selama ini tidak tersosialisasi secara maksimal di Jemaat-Jemaat karena keputusan Sidang Sinode hanya dibagi ke Jemaat Jemaat tanpa diikuti dengan langkah sosialisasi secara lisan dalam menjelaskan pasal-pasal yang sangat krusial dan penting, tapi tidak dapat dipahami oleh para penyelenggara Jemaat dengan hanya membaca keputusan Sidang Sinode AM.

Demikian untuk sementara.

Lakahang, Senin, 20 September 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini