TRANSTIPO.com, Mamasa – Setelah dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa periode 2019 – 2024, Muhammadiyah Mansyur, belum sekalipun mengikuti Rapat Paripurna yang menjadi agenda penting DPRD.
Bukan tanpa alasan, sejak dilantik pada bulan Agustus 2019 lalu, Muhammadiyah Mansyur tak sekalipun menginjakkan kakinya di gedung DPRD, meskipun dalam agenda paripurna.
Sedikitnya, lebih dari 10 kali agenda penting DPRD tak diikuti oleh Anggota Dewan Muhammadiyah Mansyur diantaranya, rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Termasuk rapat paripurna.
Pada Senin 15 Juni 2020, DPRD Kabupaten Mamasa kembali melakukan rapat paripurna dengan agenda, pembahasan keterangan pertanggung jawaban bupati Mamasa.
Berdasarkan pantauan Transtipo, dalam rapat tersebut hanya dihadiri 13 anggota dewan dan tiga unsur pimpinan. 14 anggota dewan laiinya tak terlihat, termasuk Muhammadiyah Mansyur.
Sementara dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Mamasa, yang mengatur tentang kedisiplinan anggota mengatakan, bagi anggota dewan yang tidak mengikuti paripurna selama tiga kali secara berturut-turut, akan dilakukan proses oleh pihak Badan Kehormatan (BK).
Ketua DPRD Mamasa, Orsan Solaeman B mengatakan, mengenai ketidak hadiran Muhammadiyah Mansyur yang tak terhitung lagi, ada mekanisme di BK yang mesti dilalui.
Kata Orsan, bagi anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna secara berturut-turut, menjadi kewenangan BK untuk memproses sesuai Tatib.
“Terkait kedisiplinan, ada Badan Kehormatan yang akan memproses,” ujar Orsan Solaeman, Senin 15 Juni 2020.
Namun, hingga saat ini kata Orsan, pihaknya belum menerima laporan dari badan kehormatan, sejauh mana proses yang dilakukan mengenai anggota dewan yang kerap kali tidak hadir dalam rapat paripurna.
“Dalam Tatib DPRD Mamasa saya kira jelas bagi anggota dewan yang tidak mengikuti paripurna selama tiga kali berturut-turut akan dikenakan sanksi,” katanya.
Orsan bilang, terhadap Muhammadiyah Mansyur, pihaknya sudah beberapa kali menandatangani surat pemberitahuan yang diberikan oleh Badan Kehormatan.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mamasa, Hj. Junuriah saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterang lebih jauh, terkait salah satu anggota dewan yang dianggap melanggar Tatib.
Ia hanya mengarahkan agar hal ini dikonfirmasi kepada Ketua BK, Darius To’tuan. Namun, pada rapat paripurna pembahasan keterangan pertanggung jawaban bupati Mamasa. Ketua BK Darius To’tuan pun tidak hadir.
“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke ketua, karena saya ini cuma anggota, biar saya bilang merah kalau ketua bilang tidak, ya tentu saya selaku anggota akan ikut,” tandasnya.
WAHYUANDI