
TRANSTIPO.com, Mamasa – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kondosapata, Maikhal R ikut menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa.
Pasalnya, BK dinilai bungkam terhadap ulah salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mamasa Fraksi Partai Golkar, Muhammadiyah Mansyur yang dianggap melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Bukan tanpa alasan, sejak dilantik pada Agustus 2019 lalu, Muhammadiyah Mansyur tak sekalipun hadir mengikuti agenda paripurna di DPRD.
Sementara, dalam Tatib DPRD Mamasa, yang mengatur tentang kedisiplinan anggota mengatakan, bagi anggota dewan yang tidak mengikuti paripurna enam kali secara berturut-turut, akan dilakukan proses oleh pihak BK. Bahkan, terancam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan pantauan pasca dilantik, Muhammadiyah Mansyur, sudah lebih dari 10 kali alpa dalam rapat paripurna dibuktikan dengan daftar hadir.
Meski demikian, hingga saat ini pihak BK DPRD Kabupaten Mamasa, seolah berdiam diri hingga belum memberikan sanksi apapun terhadap mantan Ketua DPRD Muhammadiyah Mansyur, yang lebih dari 10 kali tidak mengikuti agenda paripurna secara berturut-turut.
Hal itu sangat disayangkan Ketua LBH Kondosapata Maikhal, dengan ulah salah satu anggota DPRD yang malas masuk kantor, apalagi tidak mengikuti agenda penting seperti, rapat paripurna.
Kata Maikhal, mestinya BK bertindak atas kejadian tersebut, karena dalam Tatib DPRD jelas diatur bahwa, bagi anggota dewan yang tidak mengikuti paripurna enam kali berturut-turut maka akan dikenakan sanksi.
“Ini jelas-jelas melanggar tapi kenapa didiamkan tidak diberikan sanksi,” kata Maikhal Selasa 23 Juni 2020.
Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, dengan tegas Maikhal, akan mengadvokasi permasalahan tersebut, agar para legislator tidak bermain-main dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kalau malas berkantor, bagaimana mau memperjuangkan kepentingan masyarakat di gedung,” ujar Maikhal.
Pada Selasa 16 Juni 2020 lalu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mamasa, Taufik ketika dikonfirmasi, secara tegas ia mengingatkan jika Muhammadiyah Mansyur telah melanggar Tatib.
Bahkan Taufik membeberkan, setiap pelaksanaan rapat di DPRD, baik rapat komisi maupun paripurna legislatif Muhammadiyah Mansyur juga tidak pernah hadir. Saat itu, Taufik mengaku, dalam waktu singkat BK akan kembali melakukan rapat untuk membicarakan terkait ketidak hadiran yang bersangkutan.
Kata Taufik, Muhammadiyah Mansyur telah hadir memenuhi panggilan BK dan telah ikut rapat paripurna sebanyak satu kali lewat virtual.
Atas dasar itulah, sehingga BK tidak memberikan sanksi terhadap DPRD Muhammadiyah Mansyur, meskipun, sebelum paripurna secara virtual, ia telah puluhan kali tidak mengikuti paripurna. Artinya, sudah melewati batas yang telah ditentukan berdasarkan Tatib.
Sementara itu Anggota DPRD, Muhammadiyah Mansyur mengatakan, terkait ketidak hadirannya mengikuti paripurna, itu karena tidak adanya undangan ataupun pembritahuan sebelumnya.
Bukan hanya itu, setelah dirinya mengikuti paripurna secara virtual sebanyak dua kali, pihaknya menganggap BK tidak punya dasar lagi untuk memberikan hukuman terhadap dirinya.
“Karena saya sudah dua kali hadir di paripurna, pertama di Aula mini, kedua di Kantor DPRD saat pandangan fraksi, walaupun itu hanya secara virtual tapu itu sah,” pungkasnya.
WAHYUANDI