Bawaslu Mateng Tegaskan ASN Netral di Pemilu 2024

1819
Kegiatan Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Selasa, 7 November 2023. (Foto: Ruli)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi barat, meminta seluruh ASN di lingkup Pemkab Mateng menjaga kenetralan di Pemilu 2024.

Peraturan tututan netralitas ASN ini telah tertuang dalam peraturan Bawaslu 2014. Hal itu diungkapkan oleh Muhdar, mantan komisioner KPU Mateng, dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Neraturan Bawaslu 2024.

Kegiatqn sosialisasi ini digelar oleh Bawaslu Mateng di Cafe and Resto, Benteng Tobadak, Selasa, 7 November 2023.

Muhdar mengatakan, meski ASN memiliki hak untuk memilih namun jika terbukti atau ditemukan melanggar peraturan pemilu, seperti terlibat dalam politik praktis, maka oknum tersebut telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Menurutnya, pemberian saksi ini bukan dari Bawaslu, kewenangan pemberian saksi ini dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), “Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan ke bawaslu provinsi dan kemudian ke ranah KASN,” terang Muhdar.

Ia mengutip Peraturan Pemilu Nomir 5 Tahun 2014, pasal 2 tentang ASN. Katanya, sanksinya dikenakan tindak pidana pelanggaran pemilu dituntut bayar sejumlah uang ganti rugi.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Supriyadi, juga berharap agar ASN tak terlibat dalam politik praktis di pemilu 2024 ini.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yakni, Erlina, Kepala Sekretariat Bawaslu Mateng, Andi Muhammad Ardan A, Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, dan Panwascam se Kabupaten Mateng.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini