TRANSTIPO.com, Tobadak – Kantor Pertanahan Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menggelar penyuluhan retribusi tanah tahun 2020 di Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Rabu 19 Februari 2020.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Bambadaru Japari, Ketua BPD Desa Bambadaru, para Kepala Dusun se – Desa Bambadaru, dan sejumla ketua kelompok tani di Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak.
Kepala Desa Bambadaru Japari mengatakan, kegiatan ini cukup positif karena masyarakat dapat memahami syarat untuk mendapatkan legalitas tanah yang resmi.
Menurut Japari, dari 54 desa di Kabupaten Mateng hanya lima desa yang diberikan peluang mendapatkan program redistribusi tanah tahun 2020, salah satunya adalah Desa Bambadaru. Ini merupakan satu keberuntungan bagi Desa Bambadaru.
Dengan adanya kegiatan ini, salah satu bukti keseriusan pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten yang telah bekerjasama dengan pertanahan dalam memperhatikan masyarakat terkait legalitas tanah sebagai hak milik.
Dikatakan Japari, untuk menyambut keseriusan pemerintah, pihaknya akan terjun langsung mengukur lahan masyarakat yang belum mendapat sertifikat.
Dijelaskan Japari, untuk tahun 2020 Desa Bambadaru hanya mendapat jatah sebanyak 150 bidang tanah, meskipun kata dia, iji belum maksimal bagi masyarakat namun, perlu untuk disyukuri.
“Karena ini juga melalui perjuangan yang cukup panjang baru kita dapatkan,” ujar Kepala Desa Japari.
Japari menambahkan, warga yang telah berproses sertifikatnya tahun 2020 ini itu akan diberikan pada akhir tahun nantinya, palinglambat bulan Desember 2020 ini. Dengan syarat, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), sporadik dan bukti surat garapan, jual-beli, hibah, warisan atau bukti lain yang sah.
RULI SYAMSIL