TRANSTIPO.com, Topoyo – Senin, 10 Juni 2019, adalah hari kerja pertama setelah libur hari raya Idul Fitri 1440 H. Pada hari kerja pertama ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan hadir. Jika ada ASN yang tak hadir, mulai saat upacara bendera, maka sanksi bertingkat akan ia tuai.
Di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), pada Senin pagi, 10 Juni, setelah apel bersama di halaman Kantor Bupati Mateng, Wakil Bupati Mateng HM Amin Jasa dan Sekda Mateng Askary Anwar serta jajarannya melakukan sidak ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng.
Terpantau, dalam sidak tersebut HM. Amin djasa dan Askary Anwar mengecek dan memastikan absensi bawahannya di tiap kantor OPD tersebut.
“Hari ini adalah hari pertama buka kantor setelah satu minggu kita libur, sehingga di hari pertama ini kita kembali untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita tidak boleh menunda-nunda pelayanan kepada masyarakat,” kata HM Amin Jasa kepada sejumlah wartawan di Topoyo, Mateng, pagi tadi.
Amin Jasa menambahkan, sekalipun ini adalah hari pertama tetapi pelayanan harus kita utamakan untuk dilaksanakan.
Menurutnya, untuk sementara sidak ini belum ada ASN yang kita dapati tidak masuk atau bolos kerja, tetapi bila nanti ada ditemukan ASN yang bolos kerja di hari pertama ini, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menpan-RB.
“Bila ada ASN yang absen dan menambah hari liburnya, sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, salah satunya,” tegas HM Amin Jasa.
RULI SYAMSIL