Foto: Net.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Setelah mengikuti sidang pembacaan dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa ARS (Abdul Rahman Syam) dengan kasus pengadaan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sulbar 2017 pada beberapa waktu lalu, maka hari ini, Rabu, 20 Maret 2019, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan 4 saksi di persidangan, di mana saksi yang dihadirkan tersebut yakni Bustaman, pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terpantau, selama persidangan berlangsung, secara beruntun Bustaman menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Andi Adha bersama kedua rekannya. Selain itu, Bustaman juga menjawab pertayaan dari JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Setelah kesaksian Bustaman, dilanjutkan dengan saksi berikutnya yang dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dengan menghadirkan 3 orang saksi secara bersamaan.

Ketiga orang saksi tersebut yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, Siddiq (selaku pokja), Jamaluddin (selaku ketua ULP KPU Sulbar), dan Rusli.

Di persidangan, ketiga saksi ini secara bergantian menjawab pertayaan Ketua Majelis Hakim bersama dua rekannya serta JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Seusai sidang dengan mendengar kesaksian mereka, penasehat hukum terdakwa, Nasrun, SH mengatakan, yang jelasnya untuk kesaksian Siddiq dan Rusli itu banyak berbelit terhadap keterangan yang diberikan, bahkan terdakwa pun menyangga keterangan yang diberikan Siddiq.

“Intinya keterangan yang diberikan saksi tadi, itu agak memberatkan klien kami. Akan tetapi pada prinsipnya, dari analisa kami, klien kami hanya dikorbankan saja,” ungkap Nasrun, SH.

Permintaan penangguhan penahanan kepada terdakwa yang diminta oleh penasehat hukum sebelum sidang kedua berlangsung, atau beberapa minggu yang lalu tidak diberikan olek ketua majelis, kecuali jika terdakwa siap dengan jaminan uang sebesar nilai kerugian yang didakwakan kepadanya.

Menjelaskan hal itu, Nasrun mengatakan terkait penangguhan kami hargai karena itu kewenangan majelis hakim, apalagi ini kan baru sidang perdana sebenarnya.

“Kami tetap berharap sidang ke depannya akan terang benderang terhadap kasus ini, dan itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam permintaan penangguhan kami,” tutup Nasrun, SH.

ARISMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini