Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Polman Dewiati. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Polewali – Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2018 mencapai 149 kasus. Dari jumlah tersebut 43 diantaranya adalah perceraian yang digugat oleh suami yaitu Cerai Talak (CT) dan 106 perkara lainnya adalah Cerai Gugat (CG) yang diajukan oleh pihak istri.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Polman Dewiati saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 8 Juli 2019, siang tadi.

Menurut Dewiati, perkara perceraian ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan penduduk Kabupaten Polman, di mana pada setiap tahunnya terus menerus mengalami peningkatkan.

Meski begitu, ia tidak menyebutkan angka jumlah perceraian pada tahun sebelumya, namun kata Dewi, perkara perceraian ini mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Yang pasti kasus perceraian di Polman sangat tinggi jika dibandingkan dengan penduduk yang ada,” ujar Dewi.

Sementara, lanjut Dewi, untuk data tahun 2019 per bulan Juli ini, sudah mencapai 349 kasus perceraian. Itu sudah termasuk CT dan CG.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2018, tahun ini makin meningkat lagi, karena ini baru pertengahan tahun jumlahnya sudah mencapai 349, sementara setiap hari masih tarus bertambah,” sebut Dewi.

Masih Dewi menjelaskan, penyebab perceraian itu terjadi rata-rata faktor ekonomi, karena tidak sedikit yang mengajukan gugatan adalah pasangan muda mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun umur pernikahannya.

“Ada juga disebabkan perselingkuhan akibat media sosial, juga kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” katanya.

Dewi menambahkan, mungkin pasangan yang mengajukan cerai ini sebelum menikah tidak memahami hakikat dari pernikahan. Sekecil apa pun masalah bisa menjadi besar dan sulit untuk dimediasi. Kasus perceraian yang rata-rata disebabkan faktor ekonomi ini memang berat, karena saat ini masalah ekonomi memang dalam kondisi kurang stabil.

“Untuk sidang perceraian sendiri, banyak terjadi persidangan sepihak, dalam arti persidangan hanya dihadiri oleh pihak perempuan saja, sedangkan suami tidak ada,” terangnya.

Hingga saat ini, urai Dewi, belum diteliti secara jelas tingkat pendidikan bagi yang menggugat cerai, apakah berada di pendidikan rendah atau tinggi, karena menurutnya terkadang juga perceraian dini diakibatkan pendidikan.

“Artinya, di saat terjadi masalah dalam rumah tangga tidak mampu menyelesaikan karena faktor pendidikan, sehingga mengambil jalan pintas yaitu perceraian. Ini juga termasuk pemicu,” tuturnya.

Pihaknya berharap, di Polman ini, secara umum kasus perceraian dapat berkurang pada setiap tahunnya bukan malah bertambah.

“Kita berharap kasus perceraian terkhusus di Polman ini dapat berkurang. Mudah-mudahan ke depan para remaja dapat betul-betul memahami secara matang tentang sakralnya pernikahan baru dilaksanakan, karena jika memang sudah dipahami secara mendalam maka akan susah untuk berpisah,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini