TRANSTIPO.COM, Mamuju – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah pribahasa yang menggambarkan nasip Sekitar 58 orang tenaga kontrak daerah di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju.
Bagaimana tidak, setelah hampir seluruh elemen masyarakat merasakan dampak kesulitan ekonomi dari pandemi, kini intensif (gaji kontrak) mereka terancam tak dibayarkan dari Juli hingga Desember, itu artinya setengah tahun (6 bulan) mereka tak menerima gaji.
Hal krusial itu diakui Plt. kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Rusdianto kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pengajuan penggajian para tenaga kontraknya sejak awal bulan Oktober lalu.
“Jadi kita sudah melakukan konfirmasi dengan Kepala BPKAD tentang pembayaran gaji kontrak, karena menurut ketua DPR, itu di anggarkan masing-masing OPD,” kata Plt. Kadisnaker Mamuju Rusdianto, Selasa (20/10/20).
Rusdianto juga membenarkan jika pembayaran gaji kontrak mulai Juli, Agustus, September dan terakhir Oktober ini belum dilakukan karena khas (uang) di Kasda belum ada, sehingga pembayaran gaji tenaga kontrak tidak dapat di laksanakan.
Rusdianto juga menyebut Meski penganggaran telah dilakukan di OPD masing-masing tetapi setelah si sodorkan di keuangan didapati khas itu tidak tersedia.
“Itu memang benar bahwa OPD menganggarkan, tapi setelah bermohon kekeuangan ternyata uangnya tidak tersedia di keuangan untuk di bayarkan. Jadi kita ini OPD sudah bermohon kekeuangan karena kami anggarkan, tapi ternyata di keuangan tidak tersedia uang karena keuangan juga bukan pencari uang dia hanya pembayar,” tuturnya.
“Kalau di kantor saya sudah di bayar bulan Juni, berarti yang sisa belum, Juli, Agustus, September Oktober, sudah empat bulan tidak di bayar dan kami sudah konsultasikan kekeuangan tapi belum ada uang,” Pungkas Rusdianto.
SUGIARTO