
TRANSTIPO.com, Mamasa – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) sampaikan ke awak media bahwa hari ini, Rabu, 23 Agustus, sekitar pukul 14.00 WITA akan dilakukan gelar perkara kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yakni Porepadang (60) dan Sabrina (50).
Pembunuhan pasutri itu terjadi pada Agustus 2022 di Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.
Gelar perkara dimaksud disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Rabu, 23 Agustus.
Dilansir dari suwarta.com, Rabu, 23 Agustus, Syamsu Ridwan mengungkapkan, gelar perkara kasus tersebut dilakukan terkait hasil perkembangan dari penyelidikan dan penyidikan.
“Perwakilan dan keluarga korban dipersilakan kalau mau mengikuti, maksimal 5 orang,” kata Syamsu Ridwan.
Ia juga katakan, pihaknya memberi ruang jika ada informasi tambahan dari pihak keluarga korban kepada tim penyidik.
Menurutnya, hasil gelar perkara tersebut bakal menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle, sesuai dengan pasal 184 KUHP.
Rabu pagi di Aralle, Juberlin Hiskia, seorang Wartawan dari Media Sinar Mamasa melakukan siaran langsung di rumah pasutri korban pembunuhan lalu diunggah di media sosial (facebook) pada akun Media Sinar Mamasa, Rabu, 23 Oktober.
Juberlin Hiskia mewawancarai bapak Atuo, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Aralle juga wakil keluarga korban pasutri yang terbunuh itu.
Atuo telah mengetahui kalau Polda Sulbar sedang lakukan gelar perkara di Mapolda Sulbar di Mamuju.
Pada video unggahan Juberlin di rumah korban di Aralle, tampak beberapa keluarga korban sedang duduk mengobrol satu sama lain.
Mereka menunggu perkembangan gelar perkara kasus tersebut di Polda Sulbar yang rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WITA.
“Keluarga datang di TKP menantikan hasil gelar perkara,” ujar Atuo.
Atuo dan keluarga korban berharap gelar perkara yang dilakukan Polda Sulbat ada hasil, ada tersangka. Atuo meminta pihak polisi menggunakan hati nurani atas kasus di Aralle tersebut.
“Kalau tidak, jangan sampai keluarga dan seluruh elemen masyarakat semakin merasa bahwa memang Polri dalam hal ini Polda Sulbar semakin tidak bisa dipercaya, karena itu dampaknya besar. Sudah bukan rahasia umum, ini kasusnya sudah sangat terbuka, masyarakat sudah tau,” jelas Atuo di Aralle.
Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian gunakan hati nurani, laksanakan tugas secara profesionalisme untuk mengayomi, melindungi masyarakat.
Ia meminta kepada pihak polisi jelaskan dengan baik.
Dan, bagi Atuo, jika itu tidak terjadi, tak bisa dijelaskan dengan baik, “apa boleh buat, yaa hukum rimba, hukum rimba lagi.”
“Kita melihat seolah-olah kita ini di Pitu Ulunna Salu, teristimewa di Indona Kada Nenek (gelar Hadat Aralle, pen) seperti anak ayam kehilangan induk,” ujar Atuo.
Ancaman?
“Ini spontanitas. Kami juga pihak keluarga tidak akan mengharapkan seperti itu terjadi, tapi kemampuan kami untuk menetralisir keluarga, kan terbatas,” pungkas Atuo.
Dan, Atuo katakan, terkait hukum rimba itu. “Pasti. Itu akan terjadi. Ketika tidak ada hasil yang disampaikan oleh pihak polda.”
“Kita ingin kasusnya sudah ada tersangka,” pinta Atuo.
Pengakuan Atuo bahwa pihak polisi telah memeriksa Marvel (15), anak korban yang selamat dari upaya pembunuhan di Aralle pada Minggu dini hari, 7 Agustus 2022.
Remaja Marvel Porepadang merupakan saksi kunci pembunuhan kedua orangtuanya.
Meski Marvel mengalami tindakan kekerasan dengan luka dan memar di badannya, lalu ia dirawat intensif di rumah sakit: di Mamuju, di Makassar, bahkan sempat dibawa ke Jakarta pasca pembunuhan itu.
Dikabarkan, remaja Marvel kini dalam kondisi membaik. Ia menetap di dua tempat: di Aralle dan di Pinrang, Sulawesi Selatan, di rumah keluarga (alm) ibunya.
SARMAN SAHUDING