Kepala BPSDM Sulawesi Barat Dr. Yakub F. Solon, SH, M.Pd. (Foto: Istimewa)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat Dr. Yakuf F. Solon, SH, M.Pd mengatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat harus mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat Dr. Yakuf F. Solon, SH, M.Pd, Diklat yang dimaksud itu bukan hanya wajib diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, tapi juga wajib diikuti oleh dan Anggota DPRD Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat Dr. Yakuf F. Solon, SH, M.Pd saat diwawancarai oleh kru laman seusai acara pembukaan Pelatihan Revolusi Mental bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju pada Senin, 12 November 2018.

“Berdasarkaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota,” terang Dr. Yakub F. Solon, SH, M.Pd.

Kabid Diklat Managerial dan Fungsional BPSDM Sulawesi Barat Muhammad Nur. (Foto: Istimewa)

Dr. Yakub F. Solon menambahkan bahwa kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami sudah menyusun anggaran untuk dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang,” sebut Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Barat Dr. Yakub F. Solon .

Penegasan akan pentingnya Diklat tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini diulangi oleh Dr. Yakub F. Solon:

“Aturan ini wajib untuk diikuti semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota baik Ketua, para Wakil Ketua serta Anggota DPRD lainnya.” Advertorial

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini