H. Sugianto, Wakil Ketua DPRD Mamuju. (Foto: Sarman Shd)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika maju sebagai caleg dari partai yang berbeda maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dulu sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur bagi anggota legislatif yang pindah partai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.

Aturan ini juga mengatur pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan terhadap anggota DPR/DPRD jika yang bersangkutan berhenti dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Berdasar dari aturan inilah yang mendasari sejumlah partai politik di Kabupaten Mamuju mendesak kadernya yang duduk di DPRD Mamuju dan diketahui pindah partai di Pileg 2019 untuk mengundurkan diri.

Menurut Wakil Ketua DPRD Mamuju H. Sugianto, ada 4 Anggota DPRD Mamuju yang diminta untuk mengundurkan diri dan 2 Anggota DPRD Mamuju lainnya yang telah diusulkan oleh partainya untuk mundur.

Lebih jelasnya, sebut Sugianto, 4 anggota dewan yang diminta mundur yakni Darman Toan (PKPI) pindah ke Partai Hanura, Dahlan (PPP) pindah ke Partai Nasdem, Yani Baharuddin (PKB) pindah ke Partai Nasdem. Sedangkan H. Anwar (Golkar), “Belum diketahu pindah kemana,” sebut Sugianto yang dikonfirmasi pekan lalu.

Masih Sugianto, sedangkan 2 anggota dewan Mamuju yang diusulkan diberhentikan oleh partainya, Partai Bulan Bintang (PBB), yakni HM Arifin dan Hj. Norma Tasdir.

Meski sama-sama upaya pergantian atau pemberhentian tapi klasifikasinya berbeda. “Jadi menurut saya, pihak DPRD Mamuju perlu menyikapinya secara bijak,” ujar Sugianto.

Ketika ditanyakan dari pihak mana yang mengusulkan pemberhentian 4 legislator Mamuju tersebut, sembari tertawa Sugianto hanya bilang, “Sudah pasti itu orang yang akan menggantikan. Mereka yang mendesak supaya mundur.”

Tapi apapu itu, sebutnya, kita perlu bertemu. “Pimpinan dewan dan semua alat kelengkapan dewan bertemu, kalau perlu fraksi tempat 6 anggota dewan yang bersangkutan itu kita hadirkan. Karena yang dibicarakan mau di-PAW ini kan bergabung ke fraksi,” terang politisi Partai Golkar ini.

Ia menambahkan, setelah rapat-rapat terkait LKPj Bupati Mamuju, ya, kita aka sampaikan ke pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Mamuju untuk dikondisikan ada rapat terkait PAW itu setelah pembahasan LKPj Bupati Mamuju.

Sugianto menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang mekanisme pemberhentian atau PAW anggota dewan, katakanlah seperti di DPRD Mamuju ini, maka pihak DPRD Mamuju mengirim surat ke KPU Mamuju.

Setelah ada balasan surat dari KPU Mamuju maka pihak DPRD Mamuju menyurat ke Gubernur Sulawesi Barat yang tentunta melalui Bupati Mamuju.

“Nah, di gubernur itu paling lama 14 hari kemudian turun SK pemberhentian atau surat PAW yang bersangkutan,” urai alumus IKIP Ujungpandang ini.

Dikonfirmasi terpisah, Amran Nur selaku komisioner KPU Mamuju mengatakan, belum ada surat dari DPRD Mamuju terkait rencana pergantian antar waktu (PAW).

Amran jelaskan, yang diminta oleh pihak dewan itu adalah terkait hasil perolehan suara partai politik atau yang bersangkutan yang akan di-PAW pada Pemilu 2014.

“Sampai hari ini KPU belum proses soal rencana PAW itu,” singkat Amran Nur kepada laman ini pada Sabtu malam, 12 Agustus 2018.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini