TRANSTIPO.com, Mamuju – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar terancam mendapatkan potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengawasan dan Disiplin Pegawai BKD Pemprov Sulbar Suhamta mengatakan, sesuai edaran Mempan RB dan edaran pemerintah daerah mengenai kehadiran ASN setelah cuti bersama, bahwa sesuai edaran yang ada itu, pada hari pertama bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, atau tepatnya pada Senin, 10 Juni 2019, pemotongan TPP-nya sekitar 75 persen.
Ia tambahkan, jika sampai di hari kedua belum juga hadir tanpa alasan yang jelas, TPP-nya akan dipotong 100 persen.
“Jika berturut-turut hari ketiga masih belum hadir, selain TPP-nya dipotong 100 persen, ASN tersebut juga akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala,” beber Suhamta di Mamuju, Senin, 1 Juli 2019.
Menurutnya, sekian jumlah ASN yang terancam dapat potongan. Ada ASN yang tiga hari berturut-turut tidak hadir, tetapi ada juga ASN yang hadir di hari pertama kemudian hari kedua tidak hadir dengan alasan diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan perjalanan dinas.
“Intinya pemotongan akan dilakukan ketika tidak ada alasan yang sah dari ASN yang bersangkutan,” ujar Suhamta.
Adapun ASN Pemprov Sulbar yang tidak hadir setelah cuti bersama mulai tanggal 10 s.d. 12 Juni 2019 yaitu untuk hari pertama sebanyak 49 orang, hari kedua 106 orang, dan hari ketiga 148 orang.
ARISMAN