120 warga di Pasangkayu terjaring operasi yustisi lantaran tak pakai masker. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.COM, Pasangkayu – Tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes), seperti tak memakai masker, sebanyak 120 warga Pasangkayu terjaring dalam Operasi Yustisi pada Sabtu malam, 7 November 2020.

Personil Polres Pasangkayu bersama Satpol PP dan TNI melaksanakan Operasi Yustisi di anjungan pantai Pasangkayu yang dipimpin oleh Ipda H. Darwis.

“Sebanyak 120 orang terjaring dalam operasi kali ini dikarenakan tidak menggunakan masker di saat berkendara, melayani pelanggan, dan melakukan aktifitas di dalam pasar malam,” ungkap Ipda H. Darwis.

Ipda H. Darwis menuturkan, setelah para pelanggar ditemukan oleh petugas tidak menggunakan masker dengan alasan yang berbeda-beda, selanjutnya ditegur dan data kemudian diberikan sanksi karena telah melanggar peraturan bupati (Perbup) Pasangkayu Nomor 21 tahun 2020.

“Untuk para pelanggar ditegur dan didata selanjutnya diberikan sanksi berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional,” utupnya.

ARISMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini